Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya setelah
dilakukan survey oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menilai 15 standar
akreditasi pada tanggal 07-09 Desember 2017 meliputi APK (Akses ke Pelayanan
dan Kontinuitas ke Pelayanan), HPK (Hak Pasien dan Keluarga), AP (Asesmen
Pasien), PP (Pelayanan Pasien), PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah), PPK
(Pendidikan Pasien dan Keluarga), PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien), TKP (Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengaturan), KPS (Kualifikasi dan
Pendidikan Staf, MKI (Manajemen Komunikasi dan Informasi) ,MDGs (Milenium
Development Goals), MPO (Manajemen dan Pengelolan Obat), MFK (Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan), SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) dan PPI
(Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) akhirnya Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya lulus
akreditasi Rumah Sakit Tingkat Utama dari KARS dan sertifikat berlaku 3 tahun
sampai 06 Desember 2020, serta menjadikan satu-satunya Rumah Sakit Lulus Utama (Bintang 4)
se-Kalimantan Barat bagian Timur (Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Melawi, Kab.
Sintang dan Kab. Kapuas Hulu).